Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN 1 Tangen 2025

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)SMP Negeri 1 Tangen 2025 akan dimulai 23 Juni – 7 Juli 2025. Proses seleksi ini membuka kesempatan bagi calon siswa SD untuk masuk SMP Negeri 1 Tangen dengan kuota yang tersedia 224 siswa melalui 4 jalur.

  1. Jalur Zonasi: Berdasarkan domisili peserta didik sesuai zona sekolah tujuan, di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
  2. Jalur Afirmasi: Khusus untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi: Dibuka untuk peserta berprestasi akademik maupun non-akademik.
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi): Untuk anak dari orang tua pindah tugas atau guru yang bertugas di sekolah tujuan.

Jadwal SPMB/penerimaan murid baru 2025 klik: https://wa.me/6281215963757?text=spmb

Silahkan Gabung Grub WA Info SPMB SMPN 1 Tangen klik: Grub WA SPMB Tahun 2025

️ Video Profil SMPN 1 Tangen klik: https://www.youtube.com/watch?v=mbRKbsBrP_o

JADWAL SPMB SMP NEGERI 1 TANGEN TAHUN 2025

Jalur Afirmasi

1. Pembuatan Akun & Pendaftaran 23 – 25 Juni 2025

2. Analisis Pendaftar 26 Juni 2025

3. Pengumuman Siswa yang diterima 28 Juni 2025

4. Daftar Ulang  30 Juni – 1 Juli 2025

5. Masuk Sekolah 14 Juli 2025

 

Jalur Domisili, Prestasi, dan Mutasi

1. Pembuatan Akun & Pendaftaran 2 – 7 Juli 2025

2. Analisis Pendaftar  8 – 9 Juli 2025

3. Pengumuman Siswa yang diterima 10 Juli 2025

4. Daftar Ulang 11 – 12 Juli 2025

5. Masuk Sekolah 14 JULI 2025

 

Jumlah Siswa yang akan diterima di SMP Negeri 1 Tangen Tahun 2025

Berjumlah = 224 siswa atau 7 Kelas (kurang lebih)

1. Jalur domisili paling sedikit 47% atau 106 siswa

a. Berdasarkan domisili siswa terdekat dengan sekolah.

b. Tercatat domisili sesuai KK minimal 1 tahun terhitung per 21 Juni 2025.

 

2. Jalur Afirmasi / Keluarga Kurang Mampu (KKM) paling banyak 22% atau 49 Siswa

Terdiri dari:

a. Keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan:

⚬ Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;

⚬ Terdaftar di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.

b. Anak panti asuhan dan anak penyandang disabilitas yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.

c. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih memenuhi syarat usia yang ditetapkan dalam juknis ini.

 

3. Jalur Mutasi Maksimal 5% atau 11 Siswa

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor,  paling lama 1 (satu) tahun sebelum  tanggal 21 Juni 2025

 4. Jalur Prestasi maksimal 26% atau 58 Siswa dari daya tampung 

Pendaftaran Jalur Prestasi menggunakan nilai rapor SD selama 5 semester atau Prestasi lomba akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (Olahraga, Seni, O2SN, dll)

Panduan/Juknis SPMB SMP: Juknis SPMB SMP 2025

Info lebih lengkap hubungi WA Admin SMPN 1 Tangen : 0812-1596-3757

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *