TATA TERTIB SISWA |
- Setiap siswa wajib mengikuti pelajaran dari jam pertama sampai jam terakhir dengan tertib.
- Setiap siswa wajib datang di sekolah jam: 06.45 (15 menit sebelum pelajaran jam pertama dimulai).
- Pada permulaan pelajaran jam pertama dan setelah pelajaran jam terakhir siswa berdoa serta melaksanakan pembiasaan pagi (Doa,Tadarus, Menyanyikan lagu Indonesia Raya).
- Siswa yang datang terlambat wajib lapor kepada Guru Piket.
- Siswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Sekolah / Wali Kelas tentang alasan tidak masuk sekolah dengan diketahui orang tua / wali.
- Jika sakit tiga hari atau lebih harus ada surat keterangan dari dokter / petugas kesehatan.
- Pada jam istirahat siswa berada di luar ruangan kelas tetapi tetap berada di dalam pekarangan sekolah.
- Saat jam pelajaran siswa di larang makan atau jajan di kantin sekolah.(Kecuali jam istirahat pelajaran)
- Semua siswa wajib membawa tempat/kotak makan dan tumbler / botol minum tidak sekali pakai
- Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran selesai harus dengan izin Guru Piket..
- Setiap siswa wajib menggunakan seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Senin dan Selasa: seragam OSIS (atas: putra putih baju lengan pendek, putri: baju putih lengan panjang berjilbab putih bagi yang beragama Islam, berdasi, lengkap dengan atribut, bawah: biru panjang. Khusus hari Senin mengenakan jas almamater.
- Rabu: seragam Batik Parang Sukowati (putra lengan pendek, putri lengan panjang dan berjilbab putih bagi yang beragama Islam, bawah putih panjang, lengkap dengan atribut)
- Kamis dan Jumat: seragam Pramuka (atas: putra coklat muda lengan pendek, putri coklat muda lengan panjang dan berjilbab coklat tua bagi yang beragama Islam, bawah coklat tua panjang, lengkap dengan atribut dan setangan leher)
- Sabtu: seragam Sekolah (atas: putra batik khas sekolah lengan pendek, putri batik khas sekolah lengan panjang dan berjilbab merah muda bagi yang beragama Islam, bawah hitam panjang, lengkap dengan atribut sekolah)
- Baju bagian bawah dimasukkan ke dalam rok/celana, berikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam polos, kaos kaki putih (kecuali untuk seragam pramuka, kaos kaki berwarna hitam). Tidak boleh memakai sandal atau sepatu sandal.
- Pada saat kegiatan olah raga, siswa wajib mengenakan pakaian seragam olah raga yang telah ditentukan, untuk putri yang beragama Islam mengenakan jilbab sesuai seragam yang dikenakan hari itu.
- Rambut teratur dan rapi, tidak boleh disemir ,untuk putra rambut pendek (cepak 1, 2, 3), tidak berukir, tidak boleh gondrong/memakai wig, putri yang berambut panjang dan tidak berjilbab agar mengikat rambutnya.
- Tidak diperkenankan bersolek berlebihan, memakai perhiasan berharga, dan bagi anak putra tidak boleh memakai tindik/kalung/gelang/tato.
- Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS, Pramuka, dan Perpustakaan.
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka.
- Setiap siswa dapat mengikuti lebih dari satu kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minatnya.
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin dan hari besar nasional dengan khidmat dan tertib.
- Setiap siswa wajib mengikuti Kegiatan Pembiasaan yang diadakan sekolah pada waktu yang telah ditentukan.
- Setiap siswa wajib menjaga dan melaksanakan 8K (Kurikulum, Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Keteladanan dan Kerindangan).
- Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Setiap siswa wajib menghormati dan menjalin keakraban antarsiswa, antara siswa dengan guru / karyawan.
- Setiap siswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas milik sekolah.
- Setiap siswa yang secara sengaja atau tidak sengaja merusak fasilitas sekolah wajib memperbaiki atau mengganti sesuai barang yang dirusak.
- Siswa yang membawa sepeda menempatkan sepedanya di tempat yang telah disediakan dengan tertib dan dalam keadaan terkunci.
- Setiap siswa dilarang membawa dan/atau mengendarai sepeda motor/mobil ke sekolah.
- Setiap siswa dilarang melakukan kegiatan/tindakan yang berbau SARA dan mengganggu ketertiban sekolah.
- Setiap siswa dilarang berjudi, membawa dan/atau merokok, melakukan perundungan (bullying), membawa dan/atau mempergunakan barang-barang terlarang ke sekolah, antara lain senjata tajam, narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, buku/gambar/majalah porno, dan barang-barang asusila yang lain, serta mengakses dan atau menyebarkan konten yeng berbau pornografi.
- Siswa diperbolehkan membawa HP ke sekolah tetapi wajib menitipkan/mengumpulkan HP ke dalam boks yang telah ditentukan dan diambil kembali saat pulang sekolah. Siswa boleh menggunakan HP untuk kegiatan pembelajaran atas izin dari guru dan harus mengembalikan ke dalam boks setelah selesai pembelajaran.
- Siswa tidak boleh menerima tamu, kecuali sangat penting dan harus seizin Guru Jaga/piket.
- Siswa dilarang menggunakan kantin selama jam pelajaran dan atau jajan di luar sekolah selama jam
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
- Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi pelanggaran tata tertib siswa.
Tangen, Juli 2025
Kepala SMP Negeri 1 Tangen
Tri Wahyuni ,MPd.
NIP 19710223 199412 2 002
SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA |
PELANGGARAN RINGAN
þa. Terlambat datang ke sekolah þb. Tidak belajar dengan tekun dan tertib þc. Tidak mengerjakan tugas dari guru þc. Tidak melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler þd. Tidak mengikuti upacara bendera/kegiatan pembiasaan þe. tidak mengikuti kegiatan jam tambahan yang diadakan sekolah þf. tidak menempatkan sepeda pada tempatnya dan/atau tidak terkunci.
SANKSI : 1. Pelanggaran ke-1 dan ke-2 diberikan peringatan lisan dan membersihkan lingkungan
- Pelanggaran ke-3 peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang tua/wali
- Pelanggaran ke-4 panggilan orang tua/wali
- Pelanggaran ke-5 skorsing
- Apabila tidak ada perbaikan, dikembalikan kepada orang tua/wali
- PELANGGARAN SEDANG
þa. Tidak hadir di sekolah 3 hari berturut-turut tanpa keterangan þb. Keluar kelas pada jam pelajaran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan þc. Rambut gondrong untuk putra, tidak rapi, disemir, berukir. þd. Tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan þe. Tidak memakai atribut seragam dengan lengkap þf. Ikat pinggang, sepatu, kaos kaki tidak sesuai ketentuan þ g. Baju tidak dimasukkan þh. Memakai sandal/sepatu sandal þi. memakai perhiasan, bersolek berlebihan þj. Tidur di kelas þk. Tidak melaksanakan piket þl. Membawa/mengendarai sepeda motor/mobil ke sekolah. þm. Membawa HP tidak sesuai ketentuan.
SANKSI : 1. Pelanggaran ke-1 diberikan peringatan lisan dan membersihkan lingkungan
- Pelanggaran ke-2 peringatan tertulis dengan tembusan kepada orang tua/wali
- Pelanggaran ke-3 panggilan orang tua/wali untuk menerima skorsing
- Apabila tidak ada perbaikan, dikembalikan kepada orang tua/wali
- PELANGGARAN BERAT
þa. Membolos þb. Corat-coret þc. Berkata kotor/jorok þd. Melompat pagar/jendela þe. Mengejek /mengolok-olok sesama siswa satu sekolah/sekolah lain. þf. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila þg. Merusak fasilitas milik sekolah þh. membawa dan/atau merokok þi. Mengadu domba sesama teman þj. Membawa dan/atau menyebarkan barang/gambar/konten porno þk. Mengancam, mengompas sesama teman þl. Melakukan perundungan (bullying) þm. Memakai tindik/anting/gelang/kalung (bagi putra), bertato
SANKSI : 1. Pelanggaran ke-1 panggilan orang tua/wali untuk membuat perjanjian
- Pelanggaran ke-2 skorsing
- Apabila tidak ada perbaikan, dikembalikan kepada orang tua/wali
- PELANGGARAN SANGAT BERAT
þa. minum-minuman keras þb. Berjudi þc. Membawa senjata tajam/api þd. Berani dan berusaha melawan guru/karyawan þe. berkelahi dengan teman satu sekolah/sekolah lain þf. Menipu/ mencuri/memalak (minta barang/uang dengan paksaan/ancaman) þg. Terlibat/memakai/ mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang þh. Terlibat/melakukan tindak kejahatan/kriminal þi. Memboikot keputusan sekolah þj. Provokator menolak diajar guru tertentu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan þk. Mencemarkan nama baik sekolah.
SANKSI : 1. Pelanggaran ke-1 panggilan orang tua/wali untuk menerima skorsing
- Apabila tidak ada perbaikan, dikembalikan kepada orang tua/wali
SISWA BERPRESTASI |
- Seluruh siswa diberikan kebebasan untuk menyalurkan bakat, minat, dan potensi yang dimilikinya.
- Sekolah menyediakan sebagian fasilitas dan kegiatan yang bersifat menunjang pembinaan bakat, minat, dan potensi peserta didik.
- Siswa yang berprestasi di bidang
- Mata pelajaran (bidang studi)
- Olahraga
- Kesenian
- Kerohanian
- Keterampilan
- Keahlian khusus
akan diberikan perhatian, pelatihan, dan pembinaan, serta penghargaan dari sekolah.
- Pengharagaan dapat berupa hadiah, piagam penghargaan, dan atau bentuk lain yang bersifat menambah motivasi dalam meningkatkan prestasi.
- Seluruh siswa diberikan hak yang sama, tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
